Facebook Minta Singapura tidak Batasi Kebebasan Netizen
Senin, 02 Desember 2019 – 11:49 WIB
Pemerintah mengklaim jika kebijakan tersebut bukan memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa, melainkan akan digunakan dalam kasus-kasus yang sedang menunggu jalur pengadilan.
Jika ketentuan ini dilanggar, penyedia atau pengguna media sosial yang dinilai menyebarkan berita palsu dapat dikenai denda hingga USD 1 juta atau Rp 10 miliar dan atau ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (mg9/jpnn)
Facebook meminta pemerintah Singapura agar tidak membatasi kebebasan nitezen dalam UU Antihoaks.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Apple Merilis AirPods 4 Edisi Khusus, Dijual Terbatas, Sebegini Harganya
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal