Facebook Minta Singapura tidak Batasi Kebebasan Netizen
Senin, 02 Desember 2019 – 11:49 WIB

Facebook. Foto : Engadget
Pemerintah mengklaim jika kebijakan tersebut bukan memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa, melainkan akan digunakan dalam kasus-kasus yang sedang menunggu jalur pengadilan.
Jika ketentuan ini dilanggar, penyedia atau pengguna media sosial yang dinilai menyebarkan berita palsu dapat dikenai denda hingga USD 1 juta atau Rp 10 miliar dan atau ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (mg9/jpnn)
Facebook meminta pemerintah Singapura agar tidak membatasi kebebasan nitezen dalam UU Antihoaks.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Abidzar Layangkan Somasi Kepada 2 Warganet yang Diduga Menghina Umi Pipik
- Poo Makna
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Realitas Utang