Facebook, Twitter, Google Kena Imbas Pencanangan Transaksi E-Commerce

jpnn.com - JAKARTA – Muhibah Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat belum lama ini menghasilkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan di Indonesia untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.
Aturan tersebut merupakan bagian dari pencanangan target transaksi e-commerce senilai USD 130 miliar di tahun 2020.
Kebijakan tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta seperti dilansir Harian Jawa Pos (Induk JPNN.com), Kamis (25/2).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. “Jadi, semua perusahaan itu, Facebook, Google, Twitter, dan lainnya, mereka harus berbentuk BUT,” terangnya.(byu/sof/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LPKR Mencatat Laba Bersih Rp18,7 Triliun, Ini Dua Penopang Utamanya
- Harga Emas Hari Ini, Senin 7 April 2025 Merosot Tajam, Ini Perinciannya
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Begini Respons Stafsus Gubernur Jakarta
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali