Fachmi Janji Berjihad Lawan Korupsi
Selasa, 10 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Mantan Direktur Ekonomi Keuangan Bidang Intelijen Kejagung itu sangat menyambut baik rampungnya Rancangan Peraturan Presiden pengganti Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah ke arah yang lebih baik dan komprehensif serta transparan dengan menggunakan elektronik atau e-procurement. "Dengan peraturan Presiden pengganti Keppres 80/2003 itu, itu sangat membantu KPK dalam mengawasi berbagai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," imbuhnya.
Selain Fachmi, 11 nama lainnya yang dinyatakan lulus oleh Ketua Timsel Patrialis Akbar mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah Prof Dr Ade Saptomo, Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial), Bambang Widjojanto, Dr Aji Sularso, Irjen (Purn) Chaerul Rasyid, Firman Zai, Fredrich Yunadi, I Wayan Sudirta, Juniho Jahya serta satu-satunya wanita Meli Darsa.
Setelah penilaian tahap berikutnya, menyangkut profil dan wawancara, dari 12 nama akan berkurang menjadi 2 nama, ditargetkan tanggal 13-16 Agustus dua calon ini sudah diserahkan ke Presiden untuk selanjutnya diajukan ke DPR. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, DR H Fachmi SH MH, yang saat ini masuk dalam 12 besar kandidat Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah