Fachmi Janji Berjihad Lawan Korupsi

Fachmi Janji Berjihad Lawan Korupsi
Fachmi Janji Berjihad Lawan Korupsi
Mantan Direktur Ekonomi Keuangan Bidang Intelijen Kejagung itu sangat menyambut baik rampungnya Rancangan Peraturan Presiden pengganti Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah ke arah yang lebih baik dan komprehensif serta transparan dengan menggunakan elektronik atau e-procurement. "Dengan peraturan Presiden pengganti Keppres 80/2003 itu, itu sangat membantu KPK dalam mengawasi berbagai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," imbuhnya.

Selain Fachmi, 11 nama lainnya yang dinyatakan lulus oleh Ketua Timsel Patrialis Akbar mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah Prof Dr Ade Saptomo, Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial), Bambang Widjojanto, Dr Aji Sularso, Irjen (Purn) Chaerul Rasyid, Firman Zai, Fredrich Yunadi, I Wayan Sudirta, Juniho Jahya serta satu-satunya wanita Meli Darsa.

Setelah penilaian tahap berikutnya, menyangkut profil dan wawancara, dari 12 nama akan berkurang menjadi 2 nama, ditargetkan tanggal 13-16 Agustus dua calon ini sudah diserahkan ke Presiden untuk selanjutnya diajukan ke DPR. (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, DR H Fachmi SH MH, yang saat ini masuk dalam 12 besar kandidat Ketua Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News