Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa
Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:04 WIB
"Kasus Artha Prima, saya disingkirkan. Saat penyidikan, saya mengarahkannya ke Tipikor (Pidsus), tetapi diperintahkan supaya di-pidum-kan. Saya melawan, tetapi akhirnya disepakati pidum dan saya dipindahkan. Ketika dilimpahkan, dakwaan dianggap obscuur libel," paparnya.
Untuk kasus Bulog, Fachmi mengaku menangani kasus yang menjerat Akbar Tanjung, Simatupang dan Dadang Sukandar. Sebetulnya, kata dia, perkara itu terbukti di tingkat PN, PT, sampai MA. "Hanya saja, cuma pelaku turut sertanya uang dihukum, pesertanya tidak," ujar dia.
Sedangkan kasus Tommy, menurut Fachmi, di tingkat MA hukuman sudah dijatuhkan, tetapi permohonan peninjauan kembali Tommy justru dikabulkan. "PK-nya diterima. Wallahu alam," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Selama dirinya menjadi jaksa, Fachmi, salah seorang kandidat Ketua KPK, mengaku hanya sekali coba disuap oleh terdakwa. Namun katanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024