Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Selasa, 05 Juni 2018 – 23:59 WIB

Artis Fachri Albar mengenakan baju tahanan saat rilis terkait kasus narkoba yang menimpa dirinya, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.(yln/jpc)
Menanggapi tuntutan itu, Fahcri Albar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang diagendakan dibacakan pada sidang Kamis, 7 Juni 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 10 Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2018
- Daftar Kelam Kasus Narkoba dalam Keluarga Ahmad Albar
- Sudah Bebas, Fachri Albar Hanya Wajib Lapor ke RSKO
- Isak Tangis Keluarga Ahmad Albar di Pemakaman Faldy Albar
- Fachri Albar Diizinkan Melayat Adiknya
- Renata Kusmanto Ucap Syukur Fachri Albar Diputuskan Rehab