Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Fachri Albar. Foto: Instagram

Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika. (yln/jpc)


Fachri Albar meminta Majelis Hakim untuk meringankan hukuman, dari 9 bulan menjadi 6 bulan rehabilitasi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News