Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Kamis, 07 Juni 2018 – 15:32 WIB
Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika. (yln/jpc)
Fachri Albar meminta Majelis Hakim untuk meringankan hukuman, dari 9 bulan menjadi 6 bulan rehabilitasi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata
- Gempar, 3 Aktor Tampan di Pusaran Narkoba
- 5 Fakta Penangkapan Anji, Ditangkap Seorang Diri hingga Kondisi Terkininya
- Fakta Baru Kasus Narkoba Jennifer Jill, Alamak!
- Tersandung Kasus Narkoba, Jennifer Jill Ditetapkan Sebagai Tersangka