Fachri Albar Pastikan Hanya Pengguna Narkoba

Fachri Albar Pastikan Hanya Pengguna Narkoba
Artis Fachri Albar mengenakan baju tahanan saat rilis terkait kasus narkoba yang menimpa dirinya, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mengaku sebagai pengguna narkoba, Fachri Albar meminta keringanan hukuman. Sebelumnya, Fachri Albar dituntut 9 bulan rehabilitasi.

Dalam 11 lembar pleidoi yang dibacakan, Fachri Albar mengajukan keringanan hukuman menjadi 6 bulan rehabilitasi.

"Terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan hanya menerima psikotropika selaku pengguna pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 1997 tentang psikotropika," kata kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Atas pleidoi tersebut, Hakim Ketua Asiadi Sembiring langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Nasruddin pun mengatakan bahwa jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, 9 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Fachri Albar Bersyukur Ditemani Istri Berlebaran di RSKO

Seperti diketahui, pemain film Pengabdi Setan itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.

Mengaku sebagai pengguna narkoba, Fachri Albar meminta keringanan hukuman. Sebelumnya, Fachri Albar dituntut 9 bulan rehabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News