Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum

“Karena itu UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR, agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam kontek pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses.
“Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 ini DPR reses empat kali. Kenapa DPD bisa lima kali. Ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran perintah dan amanat UU lho. Saya sebagai anggota yang pernah duduk dua periode hanya mengingatkan saja, karena masyarakat juga mengawasi kinerja parlemen di Senayan,” pungkas alumni Universitas Indonesia (UI).
Seperti diketahui, dalam periode kepemimpinan DPD selama ini, reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.
Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD RI di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR RI.
Tetapi, di era pimpinan DPD RI masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD RI di tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di Oktober dan Desember 2024, ditambah tiga kali reses di 2025 pada Februari, April dan Juli mendatang.(antara/jpnn)
Mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi angkat bicara terkait penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh