Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
“Karena itu UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR, agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam kontek pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses.
“Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 ini DPR reses empat kali. Kenapa DPD bisa lima kali. Ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran perintah dan amanat UU lho. Saya sebagai anggota yang pernah duduk dua periode hanya mengingatkan saja, karena masyarakat juga mengawasi kinerja parlemen di Senayan,” pungkas alumni Universitas Indonesia (UI).
Seperti diketahui, dalam periode kepemimpinan DPD selama ini, reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.
Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD RI di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR RI.
Tetapi, di era pimpinan DPD RI masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD RI di tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di Oktober dan Desember 2024, ditambah tiga kali reses di 2025 pada Februari, April dan Juli mendatang.(antara/jpnn)
Mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi angkat bicara terkait penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN