Fadel Ingatkan Agung Laksono Agar Tepati Janji
Jumat, 06 Februari 2015 – 02:57 WIB
Sebelumnya, Agung Laksono mengklaim dalam amar putusannya PN Jakarta Pusat perselisihan yang terjadi di Partai Golkar untuk diselesaikan ke Mahkamah Partai. Saat ini, Ketua Mahkamah Partai dijabat oleh Muladi, Andi Mattalata, Aulia Rachman, HAS Natabaya dan Djasri Marin.
Baca Juga:
"Sehubungan dengan keputusan PN Jakarta Pusat, kami TPPG meminta perkara tersebut dikembalikan ke Makamah Partai. Dan saya tegaskan ini bukan masalah menang atau kalah, karena masih ada eksepsi," ujar Agung Lasono, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu kemarin.(dil/indopos/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), kubu Agung Laksono tetap keukeuh melanjutkan proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebegini Uang yang Diamankan dari OTT Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Bergepok-gepok
- Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Istana Berdalih Begini
- Usut Kasus Pengadaan Tanah di Pemprov DKI, KPK Panggil KJPP Wahyono Adi dan Freelancer
- Trigeminal Neuralgia, Penyakit Nyeri Kronis di Wajah Bisa Ditangani dengan 3 Cara Ini, Simak
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Terima Penghargaan dari Satpol PP
- Serka Dini Mitasari, Srikandi Atlet Sepak Takraw Berbaju Loreng