Fadel Ingatkan Agung Laksono Agar Tepati Janji
Jumat, 06 Februari 2015 – 02:57 WIB

Fadel Muhammad. Foto: Dokumen JPNN.com
Sebelumnya, Agung Laksono mengklaim dalam amar putusannya PN Jakarta Pusat perselisihan yang terjadi di Partai Golkar untuk diselesaikan ke Mahkamah Partai. Saat ini, Ketua Mahkamah Partai dijabat oleh Muladi, Andi Mattalata, Aulia Rachman, HAS Natabaya dan Djasri Marin.
Baca Juga:
"Sehubungan dengan keputusan PN Jakarta Pusat, kami TPPG meminta perkara tersebut dikembalikan ke Makamah Partai. Dan saya tegaskan ini bukan masalah menang atau kalah, karena masih ada eksepsi," ujar Agung Lasono, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu kemarin.(dil/indopos/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), kubu Agung Laksono tetap keukeuh melanjutkan proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional