Fadel Makin Terjepit
MA Toal Kasasi Amir Piola
Selasa, 07 April 2009 – 17:44 WIB
JAKARTA - Peluang Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad lolos dari jerat hukum dana tunjangan mobilitas DPRD sebesar Rp.5,4 miliar kian mengecil. Pasalnya, dalam kasus yang sama Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Ketua DPRD Amir Piola yang sudah menjadi terpidana.
Ketua majelis kasasi perkara korupsi APBD Gorontalo, Artidjo Alkostar mengatakan bahwa MA dalam putusannya telah menguatkan putusan pertama yang dijatuhkan PN Gorontalo. "Baru tadi kita bacakan amar putusannya. Amarnya sama seperti di tingkat pertama (Putusan PN Gorontalo)," ujar Artidjo yang dihubungi wartawan, Selasa (7/4).
Baca Juga:
Artidjo menambahkan, dua hakim anggota yang ikut memutus permohonan kasasi yang diajukan Amir Piola adalah Mansyur Kertayasa dan Abas Said. Menurut Artidjo, Amir Piola juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta.
Sebelumnya, pada 2005 PN Gorontalo telah memutus Amir Piola bersalah dan dihukum dengan 1,5 tahun penjara. Amir selaku Ketua DPRD bersama Fadel Muhammad selaku Gubernur Gorontalo membuatSurat Keputusan Bersama Nomor 112 tahun 2002 untuk menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Gorontalo tahun 2001 senilai Rp 5,4 miliar. Karenanya, pihak kejaksaan menganggap Fadel terkait dengan kasus tersebut. Sejak 24 Maret silam, Kejati Gorontalo menetapkan Fadel Muhammad sebagai tersangka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Peluang Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad lolos dari jerat hukum dana tunjangan mobilitas DPRD sebesar Rp.5,4 miliar kian mengecil. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi