Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo

Dugaan Korupsi APBD Provinsi Gorontalo

Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo
Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo
Dari Gorontalo dilaporkan, Fadel memperjelas pernyataan atas sikap kejaksaan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Orang nomor satu di provinsi penghasil jagung itu kembali membantah informasi pemeriksaannya oleh penyidik Kejati Gorontalo. ''Tidak benar saya tersangka, saya kemarin bicara sebentar saja. Dan bukan pemeriksaan, hanya pemberian informasi biasa-biasa saja. Bila kejaksaan mengatakan saya tersangka, itu hak mereka, silakan saja. Tapi, saya tidak mengakui hal itu," kata Fadel seusai menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gorontalo kemarin.

Menurut Fadel, kedatangannya ke gedung Kejati Gorontalo Selasa (24/3) lalu tidak terkait dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi, sebatas memberikan informasi menyangkut dana mobilitas kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 1999-2004.

Fadel mengakui, informasi yang disampaikan kepada pejabat Kejati Gorontalo masih seputar dana mobilitas. Semasa kali pertama menjabat gubernur pada 2001 silam, kata Fadel, memang ada dana silpa senilai total Rp 12 miliar. Dari dana tersebut, 45 anggota DPRD periode 1999-2004 meminta dana senilai Rp 5,4 miliar untuk membiayai mobilisasi aktivitas kedinasan DPRD. Itu karena saat itu banyak peraturan daerah (perda) yang harus diselesaikan, namun sarana dan prasarana yang tersedia masih sangat minim.

''Saat itu, saya menolak, saya tidak setuju. Ribut-ribut itu akhirnya memuncak hingga 2002. Maka, pada Februari-Maret 2002, dibikinlah kesepakatan gubernur dengan DPRD dalam bentuk SKB tentang penggunaan dana Rp 5,4 miliar,'' jelas Fadel. Pada butir keempat SKB tersebut, gubernur tidak bertanggung jawab sama sekali terhadap penggunaan uang itu apabila di kemudian hari ada permasalahan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut bekerja berdasar ''pesanan" di balik penetapan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News