Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo
Dugaan Korupsi APBD Provinsi Gorontalo
Kamis, 26 Maret 2009 – 08:35 WIB

Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo
Dia juga menegaskan, SKB yang ditandatangani bersama Ketua DPRD Amir Piola Isa itu punya kekuatan hukum. ''Selama lima tahun saya bekerja sebagai gubernur, puluhan SKB saya buat. Mulai SKB pergeseran anggaran, pengaturan anggaran kembali, dan SKB lainnya. Baru setelah itu, dibuat perda-perdanya. Itu hal yang sering terjadi dalam pemerintahan daerah," kata Fadel.
Saat ditanya mengenai surat izin pemeriksaan (SIP) sebagai tersangka yang baru dikeluarkan setelah lima tahun diajukan, Fadel menjawab tidak tahu persis tanggal terbitnya SIP tersebut. ''Saya tidak tahu. Bisa aja mungkin menjadi sesuatu yang menyulitkan langkah saya ke depan. Tapi, saya tidak merasa seperti itu. Saya seorang pejabat publik, apa pun keterangan kepada saya, saya akan berikan keterangan yang baik-baik,'' ucapnya.
Fadel menegaskan, kasus Rp 5,4 miliar itu sebenarnya sudah diproses. Amir Piola sebagai tersangka telah diperiksa, bahkan diadili di Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Tinggi Gorontalo, hingga MA. ''Saudara Amir Piloa Isa telah disidangkan, bahkan informasi yang kami terima, proses MA sudah selesai di mana Amir tidak terbukti korupsi, hanya penyalahgunaan kewenangan,'' kata Fadel. Selain itu, anggota DPRD penerima dana silpa juga dibebaskan karena telah mengembalikan uang negara tersebut. ''Apalagi saya yang tidak setuju (seharusnya ikut bebas),'' imbuh Fadel. Dia mempertanyakan di mana rasa keadilan apabila kejaksaan tetap memprosesnya sebagai tersangka.
Tak Pengaruhi Golkar
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut bekerja berdasar ''pesanan" di balik penetapan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi