Fadel Muhammad: Bisnis Pangan Middleman Mencederai Keadilan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Agribsinis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Fadel Muhammad ikut angkat suara tentang penggerebekan gudang beras PT IBU di Bekasi.
Menurut Fadel, secara umum, middleman meraup untung di atas normal profit dalam bisnis pangan.
Untuk sembilan komoditas pangan strategis, para pelaku bisa meraup Rp 463 triliun setahun.
“Ini angka fantastis. Sembilan komoditas pangan itu beras, jagung, bawang merah, cabai, gula, daging sapi, daging ayam, telur, dan minyak sawit. Posisi petani sebagai price taker memperoleh harga rendah dan profit margin petani sekitar Rp 105 triliun. Sedangkan para pedagang atau middleman memperoleh margin Rp 463 triliun. Middleman telah berperilaku parasit terhadap petani. Di sisi lain middleman ini juga mengisap konsumen. Konsumen menanggung harga mahal senilai Rp 1.320 triliun," ungkap Fadel, di Jakarta, Minggu (23/7).
Fadel menjelaskan, dalam tata niaga pangan ini juga terjadi anomali pasar yang telah berlangsung lama.
Sebab, pada puncak piramida bisnis pangan struktur pasarnya cenderung oligopolistik.
Padahal, di tingkat petani struktur pasarnya sudah demokratis. Pengusaha pangan besar memanfaatkan kelemahan sistem logistik dan distribusi yang belum efisien dan rantai pasok terlalu panjang.
"Struktur pasar dan perilaku pasar belum adil dan seimbang sehingga terlihat nyata tingginya disparitas harga antara di produsen dan konsumen," jelasnya.
Ketua Umum Masyarakat Agribsinis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Fadel Muhammad ikut angkat suara tentang penggerebekan gudang beras PT IBU di Bekasi.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan