Fadel Muhammad Dicopot dari Posisi Wakil Ketua MPR, Ketua Pansus BLBI DPD RI Merespons

Fadel Muhammad Dicopot dari Posisi Wakil Ketua MPR, Ketua Pansus BLBI DPD RI Merespons
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin. Foto: Dok. Pansus BLBI DPD RI

Bahkan dari data Kemenkeu RI cq Tim Keppres BLBI tahun 2021, menurut Darmansyah Husein, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban fasilitas BLBI.

Yang masih harus dipenuhi para pemegang saham Bank Intan, termasuk Fadel senilai Rp 125 miliar.

“Kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima fasilitas BLBI senilai Rp 1,4 triliun. Namun mengakui menerima Rp 150 miliar dan sudah lunas. Ini kan artinya belum clear, karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” kata Darmansyah Husein yang juga anggota Pansus BLBI DPD.

Selain itu, anggota Pansus BLBI DPD Sukiryanto juga mempertanyakan sikap Fadel Muhammad saat menjadi Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar di era SBY.

Saat itu, Komisi XI memberi persetujuan Kemenkeu RI untuk  Alokasi Dana Pemberian Bunga Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah (OR ex BLBI).

Data ini dapat dicek dari data valid selama 10 tahun Presiden SBY berkuasa telah dicairkan dana lebih kurang Rp 930-an triliun untuk pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.

“Jawaban Pak Fadel ambigu. Dia berdalih, hanya anggota parpol dan kebijakan di DPR didominasi oleh kebijakal Parpol yang sangat tergantung pada pimpinan parpol sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ini kan tampak kualitas Pak Fadel sebagai wakil rakyat itu bagaimana?” kata Sukiryanto.

Sementara itu, Staf Ahli Pansus DPD, Hardjuno Wiwoho mengatakan apa yang diklaim Fadel Muhammad di hadapan Pansus BLBI DPD RI bahwa ia memenangkan seluruh putusan dan penetapan pengadilan sampai tingkat MA tidaklah benar.

Sejumlah anggota DPD RI termasuk Ketua Pansus BLBI DPD RI akhirnya angkat bicara terkait penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News