Fadel Muhammad Jadi Menteri Kelautan
Senin, 19 Oktober 2009 – 17:28 WIB
Fadel Muhammad. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
CIKEAS - Selain Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, yang dijadikan menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad juga dites untuk dijadikan menteri. Fadel rencananya akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Fredy Numberi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Saya siap membantu Bapak Presiden, karena memang selama menjadi Gubernur Gorontalo saya banyak mendapat penghargaan bidang kelautan. Bahkan orang tahu program saya selama menjadi gubernur. Saya mempunyai program kelautan dan perikanan yang cukup berhasil," kata Fadel kepada wartawan, usai menghadap Presiden SBY di Cikeas, dalam rangka fit and proper test, Senin (19/10) sore.
Baca Juga:
Menurut Fadel, SBY memintanya untuk menyukseskan minimal lima program di Departemen Kelautan dan Perikanan. "Arahan Bapak Presiden antara lain, agar diperhatikan sumber daya alam dan kemaslahatan masyarakat, serta memberikan perhatian kepada rakyat terpencil di pesisir. Mengingat (kawasan) maritim kita sangat luas, keutuhan bangsa juga perlu dipertahankan," ujar politisi asal Partai Golkar tersebut.
Untuk menjalankan tugasnya di DKP, Fadel mengaku diperlukan juga kerjasama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Departemen Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Polri. "Mudah-mudahan saya mampu menjalankan tugas ini. Saya sudah siap," ujarnya tegas. (gus/JPNN)
CIKEAS - Selain Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, yang dijadikan menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gubernur Gorontalo Fadel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?