Fadel Muhammad Ungkap Alasan Penguatan DPD Lewat Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan
Salah satu kewenangan yang bisa digunakan untuk memperkuat fungsi dan tugas DPD menurut Fadel antara lain adalah keterlibatan para senator dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp 800 triliun.
Selain itu, juga dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.
“Dulu, waktu Ketua DPD dipegang Pak Ginandjar Kartasasmita sering mengundang seluruh gubernur untuk membicarakan masalah-masalah yang ada di daerah untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah, juga meningkatkan wibawa DPD,” kata Fadel mencontohkan.
Pendapat serupa disampaikan Benediktus Hestu Cipto Handoyo yang hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.
Menurutnya, penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amendemen UUD.
Apalagi dibanding negara-negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat.
Karena itu, pilihan penguatan DPD tanpa amendemen adalah sesuatu yang bijaksana.
“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik. Tinggal bagaimana internal DPD menentukan akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum," ujar Benediktus.
Fadel Muhammad mengungkapkan banyak masalah yang menghambat wacana amendemen UUD 1945 menyebabkan penguatan DPD lewat jalur ini sulit diwujudkan
- Ibas: MPR Punya Andil Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Waka MPR Sebut Link and Match Pendidikan Kejuruan & Dunia Usaha Harus Ditingkatkan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim