Fadel Muhammad Ungkap Alasan Penguatan DPD Lewat Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan

Fadel Muhammad Ungkap Alasan Penguatan DPD Lewat Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad saat membuka Focus Group Discussion dengan tema 'Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD 1945' yang berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Jika konsentrasi saja ke dana transfer daerah, dana bagi hasil, dan dana perimbangan daerah, menurut Benediktus, hal tersebut bisa membuat keberadaan DPD semakin diperhitungkan.

Apalagi, kata Benediktus, putusan MK No 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup kepada DPD agar bisa terlibat sebagaimana DPR.

Hanya saja, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan, dan itu membuat fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah sehingga keberadaannya masih dipandang sebelah mata. (mrk/jpnn)

Fadel Muhammad mengungkapkan banyak masalah yang menghambat wacana amendemen UUD 1945 menyebabkan penguatan DPD lewat jalur ini sulit diwujudkan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News