Fadel Sebut Ada Mafia Impor Ikan
Selasa, 22 Maret 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menahan 15 kontainer berisi ikan impor illegal. Penahanan ini merupakan yang kesekian kalinya, meski sudah mendapat peringatan keras dari pemerintah. Menteri perikanan dan kelautan, Fadel Muhammad pun mengatakan, ada indikasi permainan mafia dengan masuknya impor ikan illegal ini. Untuk ikan illegal yang sudah terlanjur tertahan di pelabuhan Indonesia, Fadel memerintahkan untuk segera dilakukan langkah re-ekspor atau pengembalian kembali ke negara asal. Mayoritas berasal dari China dengan nilai barang mencapai ratusan miliar. ‘’Dalam seminggu ini harus dikembalikan, jangan dibakar. Menurut saya berulang kali kejadian, ada indikasi permainan. Saya teliti 13 perusahaan importir ini, dimiliki 3-4 orang, saya curiga ada mafia. Di mobil saya, sudah ada nama-nama perusahaannya,’’ tegas Fadel tanpa menyebutkan detail nama perusahaan yang dimaksud.
Pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3), Fadel mengaku kesal. Karena dari sekian banyak ikan impor illegal yang masuk, ternyata jenis ikannya masih sama dengan jenis ikan lokal. Seperti ikan kembung, ikan asin, ikan tenggiri. ‘’Yang paling bikin sakit hati itu ikan asin. Tingkah laku pengimpor barang-barang ini sudah lama. Hanya bekal sepotong surat ekspor impor, bisa masukkan barang-barang semau dia,’’ kata Fadel.
Padahal kata Fadel, soal jenis dan ketentuan impor, sudah diatur tegas dan jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 tahun 2010. Mantan Gubernur Gorontalo inipun meminta seluruh importir untuk membaca kembali ketentuan impor.
Baca Juga:
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menahan 15 kontainer berisi ikan impor illegal. Penahanan ini merupakan yang kesekian kalinya,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun