Fadel Sentil Pejabat Daerah yang Kurang Memperhatikan Kebutuhan Rakyatnya, Jleb!
jpnn.com, GORONTALO - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengingatkan pejabat publik terutama di daerah-daerah harus memperhatikan dan memfasilitasi kebutuhan rakyat.
Namun sayangnya, kata Fadel, masih saja ada pejabat yang kurang peka atau bahkan tidak peduli dengan keadaan rakyatnya.
Hal tersebut menurut Pimpinan MPR dari Kelompok DPD Dapil Provinsi Gorontalo ini, semestinya tidak bisa diterima.
Sebab, rakyat sudah memberikan kepercayaan dan mandatnya kepada seseorang untuk memimpin dan berharap kehidupan rakyat menjadi lebih baik.
"Saya sering mendengar banyak sekali rakyat mengeluh tentang banyak layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, kebutuhan sehari-hari yang tidak mudah disentuh rakyat karena mahal," kata Fadel saat berdialog dengan masyarakat di Desa Molas, Kecamatan Bongomeme, Gorontalo, Jumat (8/12).
Mantan Gubernur Provinsi Gorontalo dua periode ini juga mengungkapkan, yang sering membuat rakyat kesulitan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari adalah fasilitas jalan umum.
Fadel mengaku mengalami sendiri saat dalam perjalanan menemui masyarakat, sepanjang jalan rusak dan banyak berlubang.
"Saya di mobil sampai bergoyang keras ke kanan dan ke kiri ketika melintasi jalan menuju ke desa ini. Saya miris, bagaimana dengan masyarakat setempat yang setiap hari harus melalui itu semua. Tentu sangat sulit dan tentunya juga sangat menggangu aktivitas terutama roda perekonomian," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyentil pejabat daerah yang kurang memperhatikan kebutuhan rakyatnya, kalimatnya jleb banget!
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana