Fadel Tantang Sudi Blak-blakan
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 15:41 WIB
Fadel Muhammad saat konperensi pers di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Sabtu (22/10). Foto: sam/jpnn
JAKARTA -- Fadel Muhammad meminta Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi berbicara lebih gamblang terkait alasan pencopotan dirinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Pernyataan Sudi yang menyebut Fadel punya masalah, dianggap mantan gubernur Gorontalo itu sebagai pernyataan yang ngambang.
"Mensesneg Bapak Sudi Silalahi seharusnya menyampaikan secara transparan apa masalah yang beliau maksudkan, agar masyarakat tidak dibingungkan dan bisa mengetahui apa masalah yang dimaksud Mensesneg tersebut menjadi dasar pertimbangan pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Fadel Muhammad saat konperensi pers di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Sabtu (22/10).
Fadel merasa, selama dua tahun menjabat sebagai menteri tidak pernah tersangkut persoalan hukum yang terkait langsung dengan tugas-tugas kementrian. "Buktinya, laporan keuangan KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) pada tahun 20120 telah naik peringkat Wajar Tanpa Pengecualian yang pada tahun-tahun sebelumnya disclaimer," ujar Fadel.
Dalam kesempatan yang sama, dia mengaku bahwa sejak awal legowo dicopot dari kabinet, karena pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden. "Oleh sebab itu, Mensesneg tidak perlu menyampaikan alasan pemberhentian saya bila substansinya sangat kabur atau tidak jelas, hingga terkesan mengada-ngada, bahkan cenderung dapat menjadi terhadap diri, keluarga, dan nama baik saya. Sebagai pejabat negara, saya mengimbau sebaiknya menjaga etika dan martabat," kata Fadel, yang sudah mengemasi perabot di rumah dinasnya untuk pindah ke rumah pribadinya.
JAKARTA -- Fadel Muhammad meminta Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi berbicara lebih gamblang terkait alasan pencopotan dirinya sebagai Menteri
BERITA TERKAIT
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam