Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana
Minggu, 25 April 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak oleh bos Ramayana, Paulus Tumewu, ikut menyeret nama Fadel Muhammad dan Sri Mulyani. Kedua menteri ini disebut-sebut 'meloloskan' Paulus dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara nama Sri Mulyani diduga juga ikut meloloskan kasus pajak yang dilakukan Direktur Utama PT Ramayana Lestari Sentosa itu melalui sebuah disposisi. Sebelumnya kasus tersebut sempat diungkapkan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) saat bertemu dengan Panja Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara DPR, Selasa (20/4). Sekjen APPI Sasmito Hadinagoro mengungkapkan, disposisi itu diberikan kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak, Marsillam Simanjutak.
Fadel yang saat itu masih menjabat Gubernur Gorontalo, disebut pernah menyurati Menkeu Sri Mulyani agar pemeriksaan Paulus dihentikan karena pengusaha asal Manado itu mau membayar denda 400 persen dari kewajiban pokok. Hanya saja, kabar tentang surat ke Menkeu itu dibantah Fadel yang kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. "Tidak benar itu. Saya tidak pernah meminta agar penyidikan kasus yang ditangani Kejagung itu dihentikan," tegas Fadel kepada JPNN.
Dia menegaskan tak akan mencampuri urusan tersebut. Apalagi, sambungnya, kasus itu sudah ditangani aparat hukum. Fadel hanya menyebutkan, dirinya memang pernah menyampaikan kiprah Paulus Tumewu ke Menkeu. "Saya hanya bilang ke Menkeu kalau Paulus itu pengusaha daerah yang ikut membangun kawasan Sulawesi dan Indonesia Timur karena mempekerjakan ratusan ribu karyawan," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak oleh bos Ramayana, Paulus Tumewu, ikut menyeret nama Fadel Muhammad dan Sri Mulyani. Kedua menteri ini disebut-sebut
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal