Fadh A Rafiq Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 12 Oktober 2012 – 12:52 WIB
JAKARTA - Putra dari pedangdut lawas, A Rafiq, Fadh el Fouz terancam lima tahun penjara karena keterlibatannya kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Ini terungkap dalam sidang perdananya di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (12/10).
Ia didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014.
"Diberikan dengan maksud supaya penyelenggara negara (Wa Ode Nurhayati) berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan kewajibannya. Yaitu dengan maksud agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011," papar salah satu JPU, Rini Triningsih yang membacakan dakwaan Fahd.
Saat dibacakan dakwaan, Fahd yang memakai kemeja batik tampak sesekali tertunduk. Ia tampak serius mendengarkan dakwaan tersebut.
JAKARTA - Putra dari pedangdut lawas, A Rafiq, Fadh el Fouz terancam lima tahun penjara karena keterlibatannya kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa