Fadh A Rafiq Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 12 Oktober 2012 – 12:52 WIB

Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Putra dari pedangdut lawas, A Rafiq, Fadh el Fouz terancam lima tahun penjara karena keterlibatannya kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Ini terungkap dalam sidang perdananya di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (12/10).
Ia didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014.
"Diberikan dengan maksud supaya penyelenggara negara (Wa Ode Nurhayati) berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan kewajibannya. Yaitu dengan maksud agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011," papar salah satu JPU, Rini Triningsih yang membacakan dakwaan Fahd.
Saat dibacakan dakwaan, Fahd yang memakai kemeja batik tampak sesekali tertunduk. Ia tampak serius mendengarkan dakwaan tersebut.
JAKARTA - Putra dari pedangdut lawas, A Rafiq, Fadh el Fouz terancam lima tahun penjara karena keterlibatannya kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim