Fadh A Rafiq Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 12 Oktober 2012 – 12:52 WIB

Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
Dalam dakwaan itu, JPU menyebut awalnya Fahd dibantu oleh politikus Partai Golkar, Haris Surahman untuk mencari anggota Badan Anggaran DPR RI yang dapat mengusahakan dana untuk tiga daerah tersebut.
Baca Juga:
Wa Ode Nurhayati yang menyanggupi permintaan itu akhirnya meminta proposal yang diajukan. Menurut JPU, pertemuan antara ketiganya akhirnya dilakukan pada Oktober 2010. Saat itu Fadh dan Haris menemui Wa Ode di Gedung DPR RI, Senayan.
"Dalam pertemuan, terdakwa mengulang permintaan kepada Wa Ode Nurhayati untuk mengusahakan agar 3 kabupaten terima dana DPID dengan alokasi masing-masing Rp40 miliar," kata JPU.
Wa Ode Nurhayati meminta komitmen Fadh untuk menyediakan dana sebesar 5 persen hingga 6 persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah dan atas permintaan itu, Fahd menyanggupinya.
JAKARTA - Putra dari pedangdut lawas, A Rafiq, Fadh el Fouz terancam lima tahun penjara karena keterlibatannya kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN