Fadh A Rafiq Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 12 Oktober 2012 – 12:52 WIB

Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU Guntur Ferry Fahtar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Putra dari pedangdut lawas, A Rafiq, Fadh el Fouz terancam lima tahun penjara karena keterlibatannya kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN