Fadh Arafiq Arahkan Saksi Bohongi KPK
Selasa, 06 November 2012 – 23:23 WIB
"Sudah dulu bang. Ada baik kita kurangi bicara di telepon bang. Ada aturannya sadap. Nanti gimana lagi. Baiknya kita ketemuan di darat saja," pungkas Fadh.
Usai hasil sadapan itu diperdengarkan, sejumlah pengunjung sidang tampak tertawa termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang senyum-senyum mendengar akhir pembicaraan Zamzami dan Fadh. Zamzami pun hanya dapat menunduk mendengar percakapannya sendiri. Apalagi, sejak awal bersaksi ia telah mengaku pada Majelis Hakim bahwa ia tak tahu tujuan Fadh meminjam uang senilai Rp 7 miliar padanya.
Beberapa kali ia menegaskan hal itu pada hakim. Namun, ternyata jawaban itu bahkan telah terencana saat Fadh masih menjadi tersangka di KPK.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd A Rafiq dan saksinya, Zamzami tak bisa berkutik ketika Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?