Fadh Urusi Bagi-bagi Duit Komisi Proyek Al Quran
Jumat, 26 April 2013 – 03:27 WIB
“Saya diperintahkan Vasco dan ketum Fahd untuk mencairkan dan dan untuk diserahkan di PT PJAN. Pengeluaran dan pencairan itu atas perintah ketum semua,“ ungkap Dendy.
Dalam persidangan, Dendy juga mengakui, awalnya dirinya sempat menolak jika uang itu dimasukan ke dalam rekening PT PJAN. Namun, dia akhirnya tidak bisa menolak karena terus menerus didesak oleh Fahd. (flo/jpnn)
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan Alquran Kementerian Agama, Dendy Prasetya menyebut Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda