Fadhil Kritik Hukuman Denda Rp 5 Juta Pada Tukang Bubur Saat PPKM Darurat

Fadhil Kritik Hukuman Denda Rp 5 Juta Pada Tukang Bubur Saat PPKM Darurat
Ilustrasi: Suasana di kawasan di Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (5/7), tampak lengang usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota DPD RI M. Fadhil Rahmi menyoroti kasus yang menimpa sejumlah pedagang kecil, karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tukang bubur, bakso serta pemilik kafe di Tasikmalaya, Jawa Barat, dihukum denda sebesar Rp 5 juta karena disebut melanggar PPKM Darurat.

Fadhil menyerukan agar pemerintah dan penegak hukum mengedepankan edukasi daripada memberikan hukuman.

Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini mengemukakan hal tersebut di Banda Aceh, Senin (12/7).

Menurut Fadhil, tidak membolehkan mereka berdagang saja sudah merupakan suatu hukuman karena ekonominya terancam.

Maka dari itu, sebaiknya tidak lagi ditambah dengan sanksi denda yang memberatkan.

"Apalagi, ada indikasi diskriminasi dalam menjatuhkan hukuman."

"Para pedagang kecil dihukum denda jutaan rupiah, sedangkan pedagang besar hanya ratusan ribu rupiah. Ini sungguh terlalu," ucapnya.

Fadhil Rahmi mengkritik hukuman denda Rp 5 juta pada tukang bubur saat PPKM Darurat.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News