Fadhil Kritik Hukuman Denda Rp 5 Juta Pada Tukang Bubur Saat PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 – 23:26 WIB

Ilustrasi: Suasana di kawasan di Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (5/7), tampak lengang usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Foto: Ricardo/jpnn.com
Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini berharap pemerintah daerah dan penegak hukum benar-benar menjadi pengayom masyarakat, bukan sekadar memerintah.
Menurut Fadhil, para abdi negara tidak susah memikirkan hari-hari selama PPKM Darurat, karena gaji mereka dari negara.
"Bagi masyarakat, sehari tidak bekerja, di rumah tak makan. Makanya, mau tidak mau mereka harus bekerja. Ini alasan mengapa edukasi itu lebih penting dan menyentuh dari hukuman,” kata Syech Fadhil.
Fadhil berharap para pemimpin di Indonesia benar-benar mengedepankan aksi-aksi yang edukatif dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan.(Antara/jpnn)
Fadhil Rahmi mengkritik hukuman denda Rp 5 juta pada tukang bubur saat PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi