Fadil 9 Kali Menikah, 2 Anak Juga Digarap, 1 Melahirkan
“Tidak tahunya saat berlibur ke rumah Idil saat libur sekolah di pertengahan Juni 2019 lalu, Kembang malah disetubuhi bapak kandungnya itu. Setelah beberapa bulan kemudian, barulah Kembang berani cerita. Sehingga kasus ini kemudian mencuat," ungkapnya.
Saat ini, Fadil mendekam di balik jeruji besi.
Dia dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pria tercatat sebagai pekerja di perkebunan sawit itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Saya tidak tahan ketika melihat bokong mereka (Bunga dan Kembang). Jadi langsung saya gitukan, meskipun dia anak tiri maupun anak kandung," ujar Idil.(idn)
Fadil alias Idil benar-benar buaya darat. Usia yang masih muda tak menghalanginya menikahi banyak perempuan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun