Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi akan menjadi kewenangan JPU.
Pernyataan itu disampaikan Fadil di tengah keterangan resmi soal status berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Menurut Fadil, ditahan tidaknya seseorang itu karena dua alasan, yakni objektif dan subjektif.
"Kewenangan JPU (soal penahanan Putri Candrawathi, red). Nanti kalian bisa lihat perkembanganya," kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusian.
Fadil mengatakan pihaknya tentu memiliki pertimbangan apakah menahan atau melepas Putri.
Adapun pada alasan objektif, kata dia, JPU tidak khawatir Putri melarikan diri, merusak tindak pidana, dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnnya.
Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya