Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi akan menjadi kewenangan JPU.
Pernyataan itu disampaikan Fadil di tengah keterangan resmi soal status berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Menurut Fadil, ditahan tidaknya seseorang itu karena dua alasan, yakni objektif dan subjektif.
"Kewenangan JPU (soal penahanan Putri Candrawathi, red). Nanti kalian bisa lihat perkembanganya," kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusian.
Fadil mengatakan pihaknya tentu memiliki pertimbangan apakah menahan atau melepas Putri.
Adapun pada alasan objektif, kata dia, JPU tidak khawatir Putri melarikan diri, merusak tindak pidana, dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnnya.
Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden