Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja

"Ini alasan-alasan objektif (Putri tak ditahan, red) tetapi dari segi pasalnya bisa ditahan," ujar Fadil.
Pada alasan subjektif, kata dia, jaksa tidak khawatir Putri Candrawathi tidak melarikan diri.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa yang ditunjuk sudah berkorodinasi dengan bidang intelijen, kalau sudah dinyatakan lengkap untuk melakukan pencekalan melakukan pencegahan agar tidak ke luar negeri," ujar Fadil.
Fadil menegaskan jaksa bisa mengambil langkah itu untuk mengantisipasi Putri Candrawathi ke luar negeri.
"Kami akan melakukan pencekalan, pencegahan, terhadap Ibu PC kami persilakan itu sepanjang diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pemgadilan," kata Fadil.
Fadil mengatakan untuk penahanan Putri Candrawathi merupakan kewenangan JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," tutur Fadil.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Putri Candrawathi dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P21.
Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu