Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja

"Ini alasan-alasan objektif (Putri tak ditahan, red) tetapi dari segi pasalnya bisa ditahan," ujar Fadil.
Pada alasan subjektif, kata dia, jaksa tidak khawatir Putri Candrawathi tidak melarikan diri.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa yang ditunjuk sudah berkorodinasi dengan bidang intelijen, kalau sudah dinyatakan lengkap untuk melakukan pencekalan melakukan pencegahan agar tidak ke luar negeri," ujar Fadil.
Fadil menegaskan jaksa bisa mengambil langkah itu untuk mengantisipasi Putri Candrawathi ke luar negeri.
"Kami akan melakukan pencekalan, pencegahan, terhadap Ibu PC kami persilakan itu sepanjang diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pemgadilan," kata Fadil.
Fadil mengatakan untuk penahanan Putri Candrawathi merupakan kewenangan JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," tutur Fadil.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Putri Candrawathi dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P21.
Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati