Fadjroel Rachman Merasa Menang

Fadjroel Rachman Merasa Menang
Fadjroel Rachman Merasa Menang
Seperti diketahui, pada 17 Februari 2009 MK menolak permohonan uji materi capres dari jalur independen. MK menilai, sesuai UUD 1945, pengusulan pasangan capres merupakan hak konstitusional parpol. Dari 8 hakim, 3 hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar. Ketiganya setuju capres bisa dari jalur independen. Uji materi ini diajukan Fadjroel Rachman yang selama ini rajin mengkampanyekan diri sebagai capres independen. (sam/JPNN)

JAKARTA - Fadjroel Rachman menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi calon presiden dari jalur perseorangan, sejatinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News