Fadjroel Rachman Merasa Menang
Jumat, 20 Februari 2009 – 13:06 WIB

Fadjroel Rachman Merasa Menang
Seperti diketahui, pada 17 Februari 2009 MK menolak permohonan uji materi capres dari jalur independen. MK menilai, sesuai UUD 1945, pengusulan pasangan capres merupakan hak konstitusional parpol. Dari 8 hakim, 3 hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar. Ketiganya setuju capres bisa dari jalur independen. Uji materi ini diajukan Fadjroel Rachman yang selama ini rajin mengkampanyekan diri sebagai capres independen. (sam/JPNN)
JAKARTA - Fadjroel Rachman menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi calon presiden dari jalur perseorangan, sejatinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran