Fadjroel: Tangkap Ritonga dan Susno
Kamis, 05 November 2009 – 11:44 WIB
JAKARTA- Menyusul pengunduran diri dua pejabat tinggi di lembaga hukum, Kabereskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga, kepolisian didesak untuk menangkap kedua orang yang diduga turut merekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tersebut.
Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia), Fadjroel Rachman kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (5/10.
Baca Juga:
Menurut Fadjroel, pengunduran diri dua pejabat tinggi penegak hukum tersebut merupakan sekaligus pengakuan bersalah mereka. "Mereka itu sudah tahu. Jadi karena dibukanya rekaman sadapan telepon di sidang MK, mereka semakin didesak masyarakat sehingga mundur. Ini membuktikan mereka bersalah, karena itu keduanya harus ditangkap, tidak hanya anggodo," kata Fadjroel.
Fadjroel juga menegaskan maalah ini bukan sebagai perseteruan antar lembaga Polri, Kejaksaan dan KPK. Tetapi hanya perbuatan oknum di lembaga tersebut yang berjiwa seperti buaya dengan serakah haus uang dan kekuasaan. "Mereka adalah buaya yang serakah dengan uang dan kekuasaan yang berlindung di balik lembaga kepolisian dan kejaksaan. Jadi sudah semestinya ditangkap," tegas Fadjroel lagi.
JAKARTA- Menyusul pengunduran diri dua pejabat tinggi di lembaga hukum, Kabereskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga,
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini