Fadli: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta rasa keadilan masyarakat juga dipertimbangkan dalam proses hukum perkara penodaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia mengatakan, sejak awal masyarakat meminta Ahok dihukum penjara lewat penerapan pasal 156 a KUHP.
"Menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan Saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156 a," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Karena alasan itulah, Fadli menegaskan rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting.
Terlebih lagi, untuk perkara dugaan penodaan agama sudah banyak yurisprudensinya.
"Seperti kasus Pak Arswendo pada 1990, Musadek, dalam kasus Ibu Rusgianti di Bali dan sebagainya," jelasnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan, penistaan agama ini bukan kasus sembarangan.
Menurut dia, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat.
"Karena itu kalau ternyata tidak dipenjara, ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta rasa keadilan masyarakat juga dipertimbangkan dalam proses hukum perkara penodaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama