Fadli Ancam Anak Janda dengan Parang

Fadli Ancam Anak Janda dengan Parang
Ilustrasi Foto: pixabay

"Kami langsung mengamankan pelaku Fadli beserta parang, pancor dan sebilah pisau besar yang dibawanya," ujear AKP Yatmo, Kapolsek Bantur.

Kini atas perbuatannya, pelaku Fadli dijerat dengan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 nomor 1e KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

Fadli mengaku hanya iseng mengancam dan bercanda


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News