Fadli, Fahri dan Pansus Angket Resmi jadi Terlapor di MKD

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan proses dan prosedur Hak Angket KPK ini bertentangan pasal 199 ayat 3 Undang-undang MD3. Dalam ketentuan itu disebutkan ketika menyusukan hak angket minimal dihadiri satu per dua anggota DPR dan disepakati satu per dua anggota yang hadir. Faktanya, kata dia, pada paripurna 28 April jumlah anggota yang hadir tidak sampai pada persyaratan itu.
"Kami laporkan dugaan kode etik atas penyusunan angket tidak transparan, partisipatif, musyawarah itu, langgar kode etik khusunya pasal 2 ayat 1, ayat 2, pasal 3 ayat 1 dan ayat 4," kata Julius di kesempatan itu.
Mereka mendesak MKD agar segera memanggil dan memeriksa terlapor. Selain itu, juga meneggakkan kode etik DPR dan menghentikan hak angket.(boy/jpnn)
Koalisi Anti Hak Angket KPK (Kotak) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan
Redaktur & Reporter : Boy
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar
- Aliansi Mahasiswa Peduli Senayan Minta MKD Copot Nurdin Halid dari Pimpinan Komisi VI
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes