Fadli Setuju MK Tolak Uji Materi soal JK jadi Cawapres Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pihak yang ingin Jusuf Kalla (JK) menjadi calon wakil presiden (cawapres) lagi.
“Saya kira tidak mengagetkan ya,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6).
Wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), memang secara konstitusional sudah jelas soal pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
“Itu bagian dari keinginan reformasi,” tegasnya.
Menurut Fadli, JK memang sudah dua kali menjabat. Sehingga tidak bisa lagi ikut dalam pertarungan pemilihan presiden sebagai cawapres.
“Saya kira semangat itu tercermin dari keputusan MK. Saya kira itu tepat,” ujarnya.
Lantas bagaimana peluang JK menjadi capres? Fadli mengatakan memang hal itu menjadi bagian yang harus diinterprestasikan dengan keputusan dan konstelasi yang ada.
Menurut dia, jika misalnya konstelasi yang ada memungkinkan, itu harus dikembalikan kepada JK lagi.
Jusuf Kalla tidak bisa menjadi cawapres lagi karena ada aturan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya