Fadli Setuju MK Tolak Uji Materi soal JK jadi Cawapres Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pihak yang ingin Jusuf Kalla (JK) menjadi calon wakil presiden (cawapres) lagi.
“Saya kira tidak mengagetkan ya,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6).
Wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), memang secara konstitusional sudah jelas soal pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
“Itu bagian dari keinginan reformasi,” tegasnya.
Menurut Fadli, JK memang sudah dua kali menjabat. Sehingga tidak bisa lagi ikut dalam pertarungan pemilihan presiden sebagai cawapres.
“Saya kira semangat itu tercermin dari keputusan MK. Saya kira itu tepat,” ujarnya.
Lantas bagaimana peluang JK menjadi capres? Fadli mengatakan memang hal itu menjadi bagian yang harus diinterprestasikan dengan keputusan dan konstelasi yang ada.
Menurut dia, jika misalnya konstelasi yang ada memungkinkan, itu harus dikembalikan kepada JK lagi.
Jusuf Kalla tidak bisa menjadi cawapres lagi karena ada aturan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film