Fadli Setuju MK Tolak Uji Materi soal JK jadi Cawapres Lagi
Kamis, 28 Juni 2018 – 20:52 WIB

Wapres Jusuf Kalla akan menjadi pembicara di Konferensi Future of Asia di Tokyo, Jepang. Foto: Tim Media Wapres
“Pada dasarnya siapa pun berhak untuk dipilih dan memilih. Jadi saya melihat bahwa keputusan ini dulu satu per satu menunjukan bahwa Pak JK tidak bisa lagi seperti wacana yang sempat berkembang (sebagai cawapres) karena pembatasan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, MK menolak putusan yang menginginkan JK bisa menjadi cawapres lagi.
Putusan MK itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi atas UU Pemilu yang diajukan Muhamad Hafidz (pegawai swasta), Agus Humaedi Abdillah (ketua umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa) dan Abda Khair Mufti dari Perkumpulan Rakyat Proletar.
Ketiganya mempersoalkan Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu. (boy/jpnn)
Jusuf Kalla tidak bisa menjadi cawapres lagi karena ada aturan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar