Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror

Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror
Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah pertemuan konsultasi pimpinan lembaga tinggi negara pada 2015. Foto: dokumen JPNN.Com

Kalaupun Presiden Jokowi mamu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sambung Fadli, maka harus memenuhi syarat salah satunya kegentingan yang memaksa. Sementara persoalan terorisme, katanya, bukan semata-mata karena undang-undang.

"Saya tanya sekarang apakah (kekacauan) di Mako Brimob itu karena undang-undang? Jangan mengalihkan isu, ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," ungkap Fadli. 

Karena itu Fadli menegaskan, perppu bukanlah hal mendesar. Apalagi, pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 sudah hampir selesai dan nyaris disetujui DPR di masa sidang sebelumnya.

"Tapi, pemerintahnya yang menunda. Jadi jangan terbalik-balik. Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, UU yang disalahkan," jelasnya.  

Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas.(boy/jpnn)


Fadli Zon menyatakan, revisi UU Antiterorisme melibatkan DPR dan pemerintah. Menurutnya, pihak yang mengajukan penundaan justru pemerintah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News