Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror

Kalaupun Presiden Jokowi mamu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sambung Fadli, maka harus memenuhi syarat salah satunya kegentingan yang memaksa. Sementara persoalan terorisme, katanya, bukan semata-mata karena undang-undang.
"Saya tanya sekarang apakah (kekacauan) di Mako Brimob itu karena undang-undang? Jangan mengalihkan isu, ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," ungkap Fadli.
Karena itu Fadli menegaskan, perppu bukanlah hal mendesar. Apalagi, pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 sudah hampir selesai dan nyaris disetujui DPR di masa sidang sebelumnya.
"Tapi, pemerintahnya yang menunda. Jadi jangan terbalik-balik. Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, UU yang disalahkan," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas.(boy/jpnn)
Fadli Zon menyatakan, revisi UU Antiterorisme melibatkan DPR dan pemerintah. Menurutnya, pihak yang mengajukan penundaan justru pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU