Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror
Kalaupun Presiden Jokowi mamu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sambung Fadli, maka harus memenuhi syarat salah satunya kegentingan yang memaksa. Sementara persoalan terorisme, katanya, bukan semata-mata karena undang-undang.
"Saya tanya sekarang apakah (kekacauan) di Mako Brimob itu karena undang-undang? Jangan mengalihkan isu, ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," ungkap Fadli.
Karena itu Fadli menegaskan, perppu bukanlah hal mendesar. Apalagi, pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 sudah hampir selesai dan nyaris disetujui DPR di masa sidang sebelumnya.
"Tapi, pemerintahnya yang menunda. Jadi jangan terbalik-balik. Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, UU yang disalahkan," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas.(boy/jpnn)
Fadli Zon menyatakan, revisi UU Antiterorisme melibatkan DPR dan pemerintah. Menurutnya, pihak yang mengajukan penundaan justru pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India