Fadli Zon: Ahok Jangan Tak Percaya Diri Gitu Dong
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, verifikasi dukungan masyarakat kepada setiap pasangan calon perseorangan merupakan perintah undang-undang, bukan lagi sekadar saran.
Teknis pelaksanaannya menurut Fadli, diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Wajib verifikasi itu adalah perintah UU bukan lagi sekadar saran, karena perintah UU, maka verifikasi tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun pasangan calon perseorangan," kata Fadli, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/6).
Menyikapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai verifikasi data sebagai langkah untuk mempersulit calon perseorangan, Fadli memberi saran agar Ahok jangan buru-buru kehilangan kepercayaan diri.
"Lo, jangan tidak percaya diri gitu dong, kalau merasa bahwa KTP dan sebagainya dikatakan dukungan, ya harus yakin itu dukungan. Tetapi kalau ada kekhawatiran, berarti KTP-nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Selama ini lanjut Fadli, ada kecenderungan dukungan melalui fotokopi KTP menjadi komoditi. "Silakan dikumpulkan dan itu memang harus diverifikasi. Tanpa verifikasi, yang muncul makelar KTP. Jadi lebih bagus diverifikasi, karena ini adalah orang, manusia itu tidak bisa hanya sekadar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa, benar atau tidak mendukung," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, verifikasi dukungan masyarakat kepada setiap pasangan calon perseorangan merupakan perintah undang-undang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS