Fadli Zon: Alquran Barbuk Sama dengan Pelecehan Umat Islam
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti kontroversi Alquran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme.
Fadli meminta Polri untuk memberikan keterangan secara jelas dalam merespons petisi di www.change.org yang ditujukan kepada mereka.
Selain itu, Fadli juga meminta Polri mengevaluasi, jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Alquran sebagai barang bukti.
Menurut Fadli, menyita Alquran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tak bisa dibenarkan.
"Di lapangan, Polri kerap menyita Alquran sebagai barang bukti. Kalau kita lihat pada dokumen putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Alquran dijadikan sebagai barang bukti yang disita. Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya," katanya, Minggu (20/5).
Fadli menjelaskan kriteria barang bukti yang bisa disita sudah diatur dalam pasal 39 KUHAP.
Di antaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Sebagai kitab suci, Alquran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita," tegasnya.
Sejumlah kalangan sudah mengajukan petisi menolak Alquran dijadikan barang bukti kasus.
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya