Fadli Zon Anggap HTI Korban Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengharapkan Komisi II DPR mengundang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Alasannya, organisasi pengusung khilafah itu menjadi pihak yang terkena imbas langsung dari keberadaan Perppu Ormas.
“Jadi, sangat baik kalau diundang didengarkan dan mendapatkan juga suara yang datang langsung dari mereka. Jangan dari pandangan sepihak atau berpihak atau subjektif karena perppu ini meniadakan proses pengadilan,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/10).
Menurut Fadli, Perppu Ormas sangat subjetktif. Sebab, proses pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 bisa dilakukan tanpa proses peradilan.
“Padahal ormas seperti Hizbut Tahrir itu mereka mencantumkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi saya kira perlu mereka didengar juga pandangannya sebagai pihak yang menjadi korban perppu ini,” kata wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Fraksi PKS di DPR tidak ingin buru-buru memutuskan menolak atau menerima Perppu Ormas. Menurut Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, para wakil rakyat harus mendengar aspirasi yang ada terlebih dahulu sebelum membuat keputusan tentang perrpu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu.
“DPR kan suara rakyat, DPR harus mendengarkan rakyat. Jangan sebelah mata pakai kacamata kuda. Harus didengar semuanya, baru nanti fraksi melakukan kajian,” ungkapnya.
Dia tidak ingin bicara teknis termasuk apakah perlu mengundang HTI atau tidak. Sebab, kata dia, itu merupakan kewenangan Komisi II DPR. “Jadi siapa yang harus diundang yang pro dan kontra itu terserah Komisi II saja,” tegasnya.(boy/jpnn)
Fadli Zon mengharapkan Komisi II DPR yangs edang membahas Perppu Ormas juga mengundang HTI untuk meminta masukan. Sebab, HTI sudah kena imbas Perppu Ormas.
Redaktur & Reporter : Boy
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas