Fadli Zon: Apa Dasar Hukum Wiranto Memidana Penganjur Golput?
Kamis, 28 Maret 2019 – 20:17 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut mantan Panglima ABRI ini, oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.
"Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya," ucap Wiranto.(mg10/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang berniat memidanakan pengajak golput pada pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan