Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.
Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum menahan Ahok.
Majelis juga tidak sependapat dengan penasihat hukum Ahok dan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa keresahan masyarakat dikarenakan unggahan Buni Yani.
Saat ini, Buni Yani menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dianggap dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Buni Yani harus dibebaskan.
Menurut Fadli, secara logika tidak ada urusan Buni Yani dengan perkara yang menjerat Ahok itu.
"Kalau menurut daya secara logika saja apa urusannya Buni Yani? Buni Yani cuma mengutip apa yang ditayangkan Pemprov itu sendiri," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!