Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan
Rabu, 10 Mei 2017 – 12:19 WIB
Menurut Fadli, Buni Yani tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi pidato Ahok yang terbukti menoda agama.
Karenanya Fadli berpendapat bahwa Buni Yani sama sekali tidak bersalah.
"Buni Yani itu jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Dia menambahkan, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan kepada Buni Yani saat ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.
Karenanya dia menegaskan, harusnya dengan adanya keputusan Ahok bersalah, maka apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya gugur demi hukum.
"Yang dilakukan kepada Buni Yani ini jelas kriminalisasi menurut pendapat saya," tegasnya. (boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir