Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan
Rabu, 10 Mei 2017 – 12:19 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Fadli, Buni Yani tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi pidato Ahok yang terbukti menoda agama.
Karenanya Fadli berpendapat bahwa Buni Yani sama sekali tidak bersalah.
"Buni Yani itu jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Dia menambahkan, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan kepada Buni Yani saat ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.
Karenanya dia menegaskan, harusnya dengan adanya keputusan Ahok bersalah, maka apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya gugur demi hukum.
"Yang dilakukan kepada Buni Yani ini jelas kriminalisasi menurut pendapat saya," tegasnya. (boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah