Fadli Zon: DPR Tandingan Mengarah ke Makar

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut DPR tandingan sebagai sesuatu yang inkonstitusional. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diurus ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya berarti melawan hukum. Itu berarti inkonstitusional dan mengarah ke makar," kata Fadli di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10).
Fadli mengungkapkan, DPR tandingan tidak akan membuat kinerja DPR terhambat. "Kita akan jalan terus. Komisi dan badan-badan terbentuk, enggak akan ada hambatan dan maju terus. Seperti kata Jokowi, kerja..kerja..kerja," ujarnya.
KIH membentuk pimpinan DPR karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.
Mereka mengangkat pimpinan DPR yang diketuai oleh Pramono Anung, dan terdiri dari empat wakil ketua yakni Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha, Patrice Rio Capella dan Dossy Iskandar.
Namun, Fadli menyatakan Pramono pasti menolak menjadi pimpinan DPR tandingan. "Pramono Anung pasti enggak mau," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut DPR tandingan sebagai sesuatu yang inkonstitusional. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diurus ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?