Fadli Zon Heran Pernyataan Jaksa Agung Soal Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pendapat Jaksa Agung Prasetyo, yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta jika hakim sudah menjatuhkan vonis.
Menurut Fadli, interprestasi itu mengakibatkan bias sehingga menyebabkan terjadinya ketidakadilan hukum.
“Ini intreprestrasi yang mengakibatkan bias politik sehingga menimbulkan ketidakadilan hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Fadli mengatakan, di Undang-undang sudah jelas menyatakan terdakwa harus diberhentikan sementara ketika sudah didakwa di pengadilan.
"Ini jelas sudah didakwa dan yurisprudensinya (ada). Harusnya adil dan seadil-adilnya," ungkap politikus Gerindra itu.
Sebelumnya Prasetyo menyatakan, sebenarnya pemberhentian bukan ketika perkara masuk tahap penuntutan.
"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung Jumat (17/2).(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pendapat Jaksa Agung Prasetyo, yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan sementara
Redaktur & Reporter : Boy
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Ketua Komisi VII DPR Dukung Pemberian Modal Usaha Bagi UMKM Mitra MBG
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Dasco Kecam Aksi Penembakan yang Menewaskan 1 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
- Bawa Diplomasi Budaya di Lawatan Prabowo, Fadli Zon Teken Kesepakatan dengan Menteri Kebudayaan India