Fadli Zon Ingatkan Menkumham tak Ikut Campur Urusan PPP
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memperingatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tidak turut campur dalam konflik politik di internal PPP. Menurutnya kepetusan Yasonna yang mengesahkan hasil muktamar PPP di Surabaya merupakan upaya membawa-bawa institusi Kemenkumham ke wilayah politik.
"Kami peringatkan Menkumham agar tidak main politik. Jangan bawa kementerian itu sebagai kementerian politik," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/10).
Fadli mempertanyakan keputusan Yasonna soal PPP. Menurutnya pimpinan DPR akan mengkaji apakah Yasonna yang baru dilantik sehari sebagai menteri layak memutuskan konflik di internal PPP. "Apakah memang surat itu memang layak dikeluarka, oleh seorang menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak," ujarnya.
DPR tidak akan segan mengajukan hak interplasi kepada pemerintah apabila benar Yasonna mengesahkan Muktamar PPP Surabaya yang menjadikan M. Rommahurmuziy sebagai ketua umum PPP. "Kalau memang ada surat itu tentu kami akan lakukan hak interplasi," kata Fadli.
Fadlii menyatakan pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lain akan dilakukan Rabu (29/10). Menurutnya klaim kubu M. Rommahurmuziy bahwa pihaknya telah mengajukan nama-nama anggota Fraksi PPP di komisi dan AKD lain tidak berlaku. Sebab pengajuan nama-nama tersebut tidak disertai surat keputusan Menkumham. "Surat itu hanya surat dari DPP. Kami pikir itu ada surat keputusan kemenhukum, tapi ternyata tidak ada surat itu," katanya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang mengatakan pimpinan DPR sudah melakukan tugasnya memimpin sidang sesuai tatib yang ada. Mengenai insiden membanting meja, Agus menanggapi santai saja. Dia menegaskan dirinya sebelum memutuskan terlebih dahulu menanyakan dua kali untuk meminta persetujuan anggota yang hadir.
“Kalau dikatakan kami tidak adil dimana? Keputusan kami sudah adil. Kalau ada surat keputusan Menkumham kami tidak tahu. Keputusan kami dibuat sebelum surat itu ditandatangani. Jadi keputusan kami mengenai susunan fraksi sudah tidak bisa diganggu gugat. Kalau memang kubu Romy mau mengajukan perubahan maka harus diusulkan melalui sekjen DPR terlebih dahulu dan diproses lagi dari awal,” tegasnya.
Buat Agus agar aneh jika kubu Romy ingin merubah hal ini dan mempersoalkan putusan pimpinan sidang. “Yang namanya keputusan paripurna hanya bisa dibatalkan oleh sidang paripurna lagi. Lah kok mau mem PTUN kan kami?Ajukan saja sesuai prosedur,” tandasnya. (zul/rmo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memperingatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tidak turut campur dalam konflik politik di internal PPP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat