Fadli Zon: Ini Bukan Semata soal Ahok
Selasa, 14 Februari 2017 – 12:49 WIB

Fadli Zon. Foto: dok.JPNN.com
Dia juga berpendapat sudah terjadi pelanggaran UU karena Ahok tidak diberhentikan sementara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga tidak memenuhi janjinya memberhentikan sementara setelah masa cuti kampanye.
Malah, Ahok kembali menjabat sebagai gubernur meskipun berstatus terdakwa. Karenanya Fadli menilai banyak kejanggalan dengan sikap pemerintah ini.
Padahal, di beberapa tempat lainnya, pemerintah memberhentikan sementara terdakwa meskipun ada yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
“Jadi, menurut saya inkonsistensi pemerintah ini menunjukkan pemerintah melanggar Undang-undang,” kata Fadli. (boy/jpnn)
Pengusulan hak angket DPR terkait dugaan pelanggaran Undang-undang oleh Presiden Joko Widodo, bukan hanya sekadar soal tidak dinonaktifkannya Basuki
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal