Fadli Zon: Itu adalah Penghinaan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pengibaran bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Pulau Obi, Maluku Utara tidak boleh dianggap biasa.
Apalagi, ukuran benderanya lebih besar dibanding Sang Saka Merah Putih.
"Kalau berkibar di situ dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia, itu adalah penghinaan. Kalau perusahaan itu yang mengibarkan, harus diberi sanksi," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (28/11).
Persoalan ini menurut politikus Gerindra itu, harus disikapi serius oleh pemerintah. Tidak bisa bendera negara asing seenaknya dikibarkan di tanah air. Karena itu, kejadian tersebut harus ada yang bertanggung jawab.
"Saya kira ini masih negara Republik Indonesia, tidak boleh mengibarkan bendera asing kecuali memang ada suatu aturannya, ada upacara kenegaraan dari tamu asing," tegas Fadli.
Bila kegiatan tersebut terkait acara kenegaraan, pengibaran bendera asing harus tetap mengikuti aturan yang ada.
Namun insiden ini menurutnya terjadi pada seremonial perusahaan swasta.
"Mengibarkan bendera asing dalam acara swasta dan lebih besar ukuran benderanya dari bendera kita, itu menyalahi. Kalau kerjasama melibatkan dua negara dan ada perwakilan negara yang bersangkutan itu boleh lah. Ada menterinya," tambah Waketum Gerindra ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pengibaran bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Pulau Obi, Maluku Utara tidak boleh dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi